Penulis : Josse

BANDAR LAMPUNG, faktahukumntt.com – 6 April 2022

Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Webinar Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mencegah sekaligus penanganan potensi Pelanggaran/Sengketa Proses

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah disepakati beberapa waktu yang lalu, tepatnya 24 Januari 2022.

Bahkan dalam Rapat Kerja dan Dengar Pendapat oleh Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), dan Dewan Perwakilan Rakyat (Komisi II). Pada rapat tersebut diambil kesepakatan bahwa Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Waktu tersebut diyakini oleh para stakeholders cukup memberikan ruang waktu kepada Penyelenggara Pemilu untuk menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami: