KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 19 September 2022

Kota Kupang memiliki wajah baru yang kian cantik dan mempesona. Hal ini memunculkan detak kagum baik masyarakat kota Kupang maupun mereka yang berkunjung ke Kota Kupang. Bahkan dapat menjadi tambahan opsi destinasi wisata masyarakat Indonesia.

Terpesona dengan kemolekan wajah baru Kota Kupang, banyak yang melupakan warisan Jeriko yang lainnya yang juga mendapat pengakuan tingkat Nasional sebagai Kota Terukun di Indonesia.

Hal ini tersingkap ketika Teman Jeriko melakukan kunjungan di Sekretariat Komunitas Peace Maker (KOMPAK) Kupang, Jumat 16 September 09. Dalam kunjungan ini, Teman Jeriko dan Kompak berdiskusi tentang Warisan Jeriko berupa Peraturan Walikota (PERWALI) nomor 79 tahun 2020, tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat.

Perwali tersebut bertujuan membangun Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan kerukunan, misi Jeriko tersebut tertuang dalam program Kupang Rukun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.