KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 26 April 2023

Winston Neil Rondo yang juga salah satu pimpinan Partai Demokrat di Kabupaten Kupang melaporkan akun Facebook KAWAL KEJATI NTT ke Mapolda NTT, Selasa (25/4).

Kepada awak media, Winston mengaku bahwa dirinya di fitnah oleh akun tersebut di media sosial sejak beberapa bulan lalu terkait dengan urusan kepartaian, namun sesuatu yang lumrah jika berbeda pendapat di partai politik adalah hal yang wajar, namun belakangan karena akun tersebut sudah menyerang personal, maka dirinya terpaksa melaporkan akun tersebut.

“Saya secara pribadi mendapatkan fitnah dan hoax di media sosial dan sudah berlangsung cukup lama, sejak 22 Maret 2023, bahkan jauh sebelumnya, tapi waktu itu masih terkait dengan urusan partai, dan di partai itu kita biasa berbeda pendapat atau berbeda pandangan sehingga saya tidak ambil pusing tetapi sudah satu Minggu terakhir atau persis sejak 20 April 2023 hingga hari ini sangat masif serangan terhadap saya secara pribadi dan ini membuat keluarga, teman atau sahabat menjadi gelisah dan tidak nyaman,” ujar Winston.

Dirinya mengambil langkah untuk melaporkan akun tersebut supaya hal ini tidak berkembang berlarut-larut dan mempengaruhi opini publik, “Saya putuskan untuk menyerahkan hal ini kepada aparat hukum sehingga bisa ditindak secara tegas oleh karena itu, kemarin atau pada Selasa (25/4) jam 11.00 wita, saya sudah memberikan laporan ke SPKT dan unit cyber crime Polda NTT terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun palsu Kawal Kejati NTT yang di posting di grup Facebook Nano-Nano Ramai Rasanya dan grup Facebook Flobamorata Tabongkar,” ujarnya lagi.

Winston melanjutkan bahwa secara khusus laporan itu terkait dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat 3 dengan terlapor atas nama akun FB Kawal Kejati NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.