KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 20 Juni 2022
Serikat Media Siber Propinsi NTT, memberikan penghargaan kepada Wali Kota Kupang Jefirstson R. Riwu sebagai Sahabat Pers NTT. Penghargaan ini diberikan, karena walikota Kupang dinilai telah membangun Kerjasama dengan media yang ada di Kota Kupang selama pendemi Covid-19 dan pada tahun 2022 menyelenggarakan UKW bagi media di Kota Kupang.
Penghargaan ini diserahkan langsung Ketua SMSI NTT, Benny Jahang pada saat pembukaan UKW di Hotel Aston Kupang, Senin 20 Juni 2022.
Dijelaskannya, penghargaan ini, diberikan oleh SMSI diberikan kepada pihak-pihak yang mempunyai niat baik untuk membangun kemitraan dengan pers. Dan itu sudah dilakukan oleh Walikota Kupang selama ini, sehingga SMSI NTT memberikan penghargaan tersebut.

“Kami berharap kerjasama pemerintah Kota Kupang, dengan berbagai media terus terjalin dengan baik dalam mewujudkan jurnalis yang professional di NTT khususnya Kota Kupang”ucapnya
Comment