KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 17 November 2022
Untuk memberi kemudahan pelayanan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) terkhususnya berkaitan dengan status perkawinan bagi pasangan yang beragama muslim, Dinas Kependudukan Kota Kupang jalin kerjasama dengan Kementerian agama.
Kerjasama tersebut dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Adminduk, khususnya kaitan dengan perubahan status perkawinan.
Penadatangan Perjanjian Kerjasama berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Drs. Yakobus Beda Kleden, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya,, pada Rabu (16/11) kemarin
Usai.melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Kadis Dukcapil Angela Tamo Inya dalam.sambutanya menyampaikan terimakasih kepada Kantor Kemenag Kota Kupang yang telah bekerja secara bersama-sama untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan kepada umat yang berada di wilayah Kota Kupang.