KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 20 September 2022

Untuk mendukung geliat perekonomian warga di seputar pelabuhan Tenau dan pelabuhan perikanan, Pemerintah Kota Kupang diminta untuk membangun pasar malam di Kelurahan Alak. Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu, yang juga merupakan warga Kelurahan Alak, saat Penjabat Wali Kota Kupang berkantor di Kelurahan Alak, Senin 19 September 2022.

Anggota DPRD Kota Kupang dari daerah pemilihan Alak itu menuturkan, di wilayah Kelurahan Alak, khususnya RT 03 hingga RT 20 merupakan pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Karena di wilayah tersebut terdapat pelabuhan kapal penumpang Tenau dan pelabuhan perikanan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Lebih lanjut dikatakan, di seputar ruas jalan pada wilayah tersebut telah berdiri lapak-lapak ikan, deretan warung makan, perkantoran dan balai karantina yang semuanya beroperasi hampir 24 jam. Menurutnya kondisi ini perlu didukung secara optimal baik terhadap lapak para penjual maupun fasilitas pendukung lainnya seperti ketersediaan air bersih. Untuk mendukung upaya tersebut menurutnya Pemerintah Kota Kupang perlu menginisiasi berdirinya pasar malam.

Lokasi pasar malam menurutnya bisa memanfaatkan jalan jembatan yang selama ini tidak biasa diakses oleh kendaraan umum dan masyarakat. “Kita bisa berkoordinasi dengan pihak balai jalan dan Dinas Perhubungan Kota Kupang, agar jalan tersebut dapat dimanfaatkan warga pada waktu malam.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.