Kupang, faktahukumntt.com – 25 Maret 2021
Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air berbasis konservasi tanah dan air tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (25/3) itu dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si. FGD menghadirkan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dr. M. Saparis Soedarjanto, S.Si, MT sebagai nara sumber.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si dalam sambutannya menyampaikan kondisi wilayah Kota Kupang yang merupakan daerah berbatuan dan kering oleh karena musim kemarau lebih panjang daripada musim hujan, jelas sangat mempengaruhi ketersediaan air. Di musim kemarau sumber-sumber mata air di wilayah Kota Kupang mengalami penurunan debit air yang drastis. Sementara di musim hujan sering terjadi banjir oleh karena besarnya air larian akibat hujan dengan intensitas tinggi yang turun dalam waktu yang pendek.
Menurutnya salah satu yang mempengaruhi fenomena ini karena merosotnya kemampuan daerah resapan air menampung dan menyimpan air. Juga dipengaruhi dengan faktor-faktor utama lainnya seperti merosotnya luas kawasan hutan di bagian hulu, perluasan areal permukiman dan rendahnya kawasan ruang terbuka hijau. Di Kota Kupang sendiri terdapat 6 daerah aliran sungai (DAS), yang 5 diantaranya berhulu di Kabupaten Kupang dan hanya 1 DAS yang hulu-hilir nya dalam wilayah Kota Kupang.
Hal inilah yang menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Kupang dalam mencari solusi terkait pengelolaan sumber daya air termasuk ketersediaan air pada zona permukaan air tanah di daerah aliran sungai yang ada di Kota Kupang. Untuk itu diakuinya, Pemerintah Kota Kupang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak baik yang memiliki otoritas seperti pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya yang terkait, maupun dukungan dari stakeholders baik para akademisi, praktisi hukum, LSM dan kelompok pecinta lingkungan untuk duduk bersama menentukan langkah terbaik dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.