Penulis : Yance
|
Editor : Josse

Dilanjutkannya bahwa searah dengan sistem perencanaan nasional maka rencana awal RKPD kota kupang diharuskan mengacu pada rencana awal RKPD Provinsi NTT dan RKP Nasioal, terutama terkait dengan prioritas pembangunan, kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Sementara itu sesuai dengan amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 80 ayat (1) maka rencana awal RKPD harus dibahas secara bersama-sama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam ruang konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. Masukan dan saran kemudian akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh keala Bappeda bersama dengan kepala perangkat daerah serta perwakilan masyarakat yang hadir dalam forum tersebut.

Forum konsultasi publik ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan rancangan tema, rancangan prioritas kota kupang kemudian sesi diskusi dan penandatanganan kesepakatan. Hadir dalam forum tersebut para staf ahli Walikota kupang, pengurus TP. PKK kota kupang, pimpinan lembaga agama, perwakilan perguruan tinggi, pimpinan dinas/ badan/ perusahaan daerah dan UPTD lingkup kota kupang, LSM/NGO, kelompok Disabilitas serta forum anak kota kupang. *PKP_jms