Faktahukumntt.com. -Kota Kupang (NTT)
Turut hadir Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota pada Biro Keuangan Provinsi NTT Drs. Menhar Menor Ute dan Kepala Bidang Pembendaharaan pada Badan Keuangan Daerah Kota Kupang Devidson Ndun, S.E.
Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man mengatakan bahwa peserta pelatihan memiliki peran strategis dalam perencanaan keuangan dan aset pada masing-masing instansi lingkup Pemerintah Kota Kupang. Reputasi pemerintah dapat hancur jika terjadi kesalahan pengelolaan keuangan sehingga perlu dibekali dengan regulasi keuangan.
Wakil Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa terdapat empat fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian.
“Semoga setelah pelatihan ini, Saudara dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di instansi masing-masing dengan baik sehingga Pemerintah Kota Kupang dapat meraih status/ opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Semua proyek keuangan yang kita lakukan akan berakhir pada 31 oktober, sehingga November akan dilakukan pengawasan dan Desember tinggal pertanggungjawabannya, ”pesan Wakil Wali Kota Kupang. (@Humas)
Comment