Penulis : Josse

OELAMASI, faktahukumntt.com – 27 April 2022

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali melakukan penetapan dan penahanan tersangka David Laperihi, Kontraktor Pelaksana PT. Anisa Prima Lestari dan Cempaka Indah, dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 – 2016 senilai 6,5 miliar rupiah. Rabu 27 April 2022

Disaksikan media ini, sebelum ditahan, didampingi isteri, tersangka David Laperihi sempat menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Usai melakukan penahanan terhadap tersangka David Laperihi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar kepada awak media membenarkan, terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 – 2016 senilai 6,5 miliyar rupiah pihaknya sementara sudah melakukan penetapan dan penahanan tersangka Konsultan Pengawas dan Perencana Yunias Laiskodat dan Kontraktor Pelaksana,, David Laperihi.

Baca Juga :

“yang jelas, sudah ada 8 orang yang diperiksa dalam kasus ini dan 2 orang diantaranya sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Masih ada potensi penetapan tersangka lain.”ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.