Penulis : Josse

BANDAR LAMPUNG, faktahukumntt.com – 29 Juli 2022

Menjelang tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dimulai tanggal 1 Agustus 2022, Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Kunjungan Kerja dan Koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi ditemani oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandar Lampung, B Harahap dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim, paparnya ke awak media, Jum’at 29 Juli 2022

Dalam kunjungan kerja ini dibahas persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024 khususnya terkait permintaan personil Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dari unsur Kejaksaan menindaklanjuti surat dari Bawaslu RI tentang Pembentukan Sentra Gakkumudu.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan koordinasi ini merupakan langkah awal dalam pembentukan Tim Sentra Gakkumdu. Sinergitas 3 lembaga yang bernaung dalam Sentra Gakkumdu sangat dibutuhkan agar lancarnya proses Penanganan Pelanggaran Pemilu.

“Harapannya koordinasi awal ini sebagai langkah awal terbentuknya sinergitas khususnya dengan Kejaksaan sehingga sesama anggota Sentra Gakkumdu nantinya dapat saling melengkapi sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing,” jelas Candrawansah.