BANDAR LAMPUNG, faktahukumntt.com – 29 Juli 2022
Menjelang tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dimulai tanggal 1 Agustus 2022, Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Kunjungan Kerja dan Koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi ditemani oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandar Lampung, B Harahap dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim, paparnya ke awak media, Jum’at 29 Juli 2022
Dalam kunjungan kerja ini dibahas persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024 khususnya terkait permintaan personil Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dari unsur Kejaksaan menindaklanjuti surat dari Bawaslu RI tentang Pembentukan Sentra Gakkumudu.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan koordinasi ini merupakan langkah awal dalam pembentukan Tim Sentra Gakkumdu. Sinergitas 3 lembaga yang bernaung dalam Sentra Gakkumdu sangat dibutuhkan agar lancarnya proses Penanganan Pelanggaran Pemilu.
“Harapannya koordinasi awal ini sebagai langkah awal terbentuknya sinergitas khususnya dengan Kejaksaan sehingga sesama anggota Sentra Gakkumdu nantinya dapat saling melengkapi sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing,” jelas Candrawansah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.