KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 2 Juli 2022

Proyek Sistem penyediaan air minum (SPAM) Kali Dendeng telah selesai dikerjakan dan akan segera difungsikan untuk melayani kebutuhan air bersih warga Kota Kupang.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., disela-sela kegiatan _Commisioning Test_ bersama jajaran Pemerintah Kota Kupang dan tim dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT dan kemarin, Jumat (1/7) di 4 kelurahan lokasi proyek yang menghabiskan anggaran APBN sebesar Rp 168.575.301.800 itu.

_Commisioning Test_ atau tahap uji fungsi instalasi pengolahan air (IPA) dilaksanakan di Kelurahan Fontein, Kelurahan Manutapen, Kelurahan Penkase Oeleta dan Kelurahan Alak yang menjadi lokasi pembangunan SPAM Kali Dendeng.

Turut hadir antara lain Kasatker Pelaksanaan prasarana Permukiman Wilayah I BPPW NTT, Roy Marten, ST, dan Project Manager PT. Nindya Karya (Persero) wilayah 7 selaku perusahaan pemenang tender proyek tersebut, Ir. Seno Susanto beserta jajarannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.