Penulis : Josse

LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 18 Juli 2022

Dugaan kasus rekayasa Dokumen Cakades Desa Galang kecamatan Welak Dionisius Maun Kasat Reskrim polres Manggarai Barat akan panggil semua pihak yang mengeluarkan Berkas yang bersangkutan.

Kasat Reskrim AKP Ridwan ketika di konfirmasi di halaman kantor polres Mabar Senin 18 Juli 2022 mengatakan.pengaduan masyarakat sudah saya terima dan kami akan panggil semua orang yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen Cakades di Desa Galang kecamatan Welak kabupaten Manggarai Barat.

“Kami akan panggil semua orang yang terlibat dalam dugaan rekayasa dokumen Cakades di Desa Galang kecamatan Welak kabupaten Manggarai Barat”, tegas Kasat Ridwan.

Baca Juga :

Lanjut dia kami segera memanggil mereka untuk penyelidikan, kepala sekolah SDK Galang, plt kadis PKO, agar bisa mengambil keterangan yang sebenarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.