KUPANG-NTT, faktahukumntt.com – 1 Maret 2022
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP-PD) tentang Penetapan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD partai Demokrat NTT adalah bentuk pengkhianatan terhadap Demokrasi dan peraturan partai Demokrat.
Demikian rilis yang diterima Redaksi Faktahukumntt.com melalui pesan whatsapp pada hari Senin 1 Maret 2022
Musyawarah Daerah IV Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (Musda IV DPD Partai Demokrat NTT) yang diselenggarakan di Aula Palacio 3, Hotel Aston Kupang pada 15 Oktober 2021 menyisakan konflik dan perpecahan ditingkat pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat di Provinsi NTT dan mewariskan preseden buruk demokrasi dalam tubuh Partai Demokrat .
Pidato politik sekaligus arahan, Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menegaskan bahwa tujuan Musda IV DPD Partai Demokrat NTT adalah untuk meningkatkan soliditas, kesatuan visi/misi dan juga pikiran untuk mewujudkan cita-cita besar bersama sebagai partai, terutama membangun mesin organisasi yang sehat dan efektif dalam rangka memenangkan suara dalam Pemilu serentak di tahun 2024 ternyata hanyalah isapan jempol belaka.
Comment