KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 15 Februari 2023

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menggelar lomba pidato, debat Bahasa Inggris antar siswa SD/MTs se-Kota Kupang dan melaunching 3 program kolaboratif. Lomba yang dibuka oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh,SH, berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Selasa (14/2).

Tiga program yang dilaunching pada acara tersebut antara lain, program hari wajib mengonsumsi makanan/minuman yang mengandung kelor di sekolah; program wajib menghafal kata dan percakapan dalam Bahasa Inggris tiap hari di sekolah dan program lonceng tanda waktu mulai belajar bagi siswa di rumah oleh RT di wilayah Kota Kupang.

Perlombaan yang digelar dan 3 program kolaboratif yang dilaunching ini merupakan komitmen untuk mengimplementasi gerakan dan program Penjabat Wali Kota Kupang, yaitu untuk membangun kerja sama (networking) dengan stakeholder terkait dalam meningkatkan kompetensi siswa pada mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.

Selain itu kegiatan yang diselenggarakan juga merupakan wadah untuk bersama dengan pendidik serta para kepala sekolah, berkolaborasi melakukan edukasi dalam peningkatan konsumsi kelor bagi siswa di sekolah serta bekerja sama dengan pihak kelurahan khususnya para RT/RW sebagai mitra, untuk bersama mengingatkan para siswa di wilayah masing-masing, waktu belajar di rumah melalui penggunaan lonceng tanda waktu mulai belajar.

Kepala Bidang Pembinaan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Oktovianus Naitboho,S.Pd.,M.Pd, dalam laporannya menjelaskan, dalam kurun waktu 6 bulan sudah 4 program strategis kolaboratif yang telah dilaunching yang semuanya bertujuan untuk bersinergi secara positif demi meningkatkan mutu pendidikan di Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.