Penulis : Josse

KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 22 November 2022

Fungsi penyelenggaraan pemerintah yang dilakukan oleh aparatur pemerintah adalah pelayanan publik. Fungsi pelayanan publik ini sangat penting dan perannya sangat besar bahkan menyangkut kepentingan umum, yakni kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Pelayanan publik saat ini menjadi bagian kebutuhan setiap masyarakat. Setiap birokrasi publik perlu berupaya untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna layanan.

Demikian halnya Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang. kepada media ini Kamis 24 November 2022, Lurah Yanto E. Sappay, S.E., membenarkan 3 (tiga) hal ini jika dilakukan dapat meningkatkan pelayanan publik. Diantaranya; Daya Tanggap, Jaminan/kepastian, dan perhatian/empaty.

Tampak senyum ramah salah satu staf kelurahan Maulafa dalam melayani warga. Foto Istimewah/J-FHN

Menurut Lurah Hal Pertama, Daya Tanggap. Daya tanggap itu maksudnya setiap pegawai atau staf kelurahan Maulafa mesti memiliki kerelaan dan keinginan dalam membantu kebutuhan masyarakat.