KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 24 November 2022

Pemerintah Kota Kupang kembali membuat terobosan baru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan siswa/siswi melalui program Lopo Pintar. Melalui Lopo Pintar peserta didik mendapat kemudahan dalam mendapatkan layanan pendidikan di luar jam belajar di sekolah.

Lopo Pintar merupakan program kolaboratif antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang bersama SD dan SMP se-Kota Kupang, bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi di Kota Kupang itu.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami.,M.Si, memaparkan bahwa Program Lopo Pintar Pemerintah Kota Kupang merupakan ide Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, S.H., yang disambut baik oleh mitra Perguruan Tinggi, sehingga langsung mendelegasikan sejumlah mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pembekalan, guna melancarkan serta menyukseskan program lopo pintar.

Ditambahkannya, ide Lopo Pintar merupakan upaya untuk membawa kembali peserta didik menemukan kembali hak-hak untuk mendapat dukungan belajar, yang telah dikorbankan karena adanya pandemi covid -19.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.