Penulis : Josse

KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 23 Maret 2022

Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. minta agar perumahan bantuan siklon Seroja segera diserahkan ke Pemerintah Kota Kupang.

Demikian disampaikan Menko PMK saat meninjau perumahan bantuan untuk korban badai Seroja di Kelurahan Manulai II, Kota Kupang, Rabu (23/3/2022).

Lanjut Muhadjir, kalau tidak ada lagi masalah maka sebaiknya segera diserahkan ke pemkot Kupang untuk diatur agar sedapat mungkin ditempati oleh warga yang berhak menempatinya.

Baca Juga :
Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P saat didampingi Walikota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore meninjau Perumahan bantuan Seroja di Manulai II Kota Kupang, NTT Rabu, 23 Maret 2022

“Sebaiknya segera diserahkan agar menghindari terjadinya penempatan rumah secara sepihak oleh mereka (korban siklon seroja) tanpa koordinasi dengan pihak pemerintah daerah”, tegas Menko PMK Muhadjir Effendy didampingi Wali Kota Kupang, Dr. Jefriston R. Riwu Kore, M.M., M.H., Kepala Balai BPPW NTT, Normansjah Wartabone, dan Staf PT Brantas Abipraya serta Kepala BPBD Kota Kupang Ernes Ludji.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.