Kupang, faktahukumntt.com – 07 Februari 2021
Pemerintah Kota Kupang terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, di mana Kota Kupang ditetapkan sebagai daerah darurat Covid-19 karena tren kasus yang terus meningkat setiap hari.
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Kupang, pada Jumat tanggal 5 Februari 2021, tercatat kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Kupang, sebanyak 2.915 kasus.
Pasien yang masih dirawat di rumah sakit maupun sementara melakukan isolasi mandiri di rumah sebanyak 1.717 orang.
Menyikapi situasi darurat Covid-19, di mana infeksi dan risiko penularan terus meningkat, maka Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah tegas dengan menerapkan protokol kesehatan dimulai dari tingkat mikro yakni RT, RW, Kelurahan, dan akan di koordinir oleh Camat dan Kapolsek.
Comment