KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 23 Juni 2021

Kembali naiknya jumlah kasus covid 19 di Kota Kupang sejak awal Juni 2021 lalu mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk bertindak cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi. Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam rapat koordinasi bersama OPD terkait di ruang kerjanya, Selasa (22/6) menyampaikan rapat ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti instruksi nasional terkait penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Rapat ini juga bertujuan untuk menyiapkan poin-poin penegasan yang akan dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Kupang terbaru per tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang, berdasarkan kondisi terkini Kota Kupang”, ujar Wawali Herman Man

Dalam keterangan pers kepada media usai rapat tersebut Wawali mengakui saat ini ada dua kelurahan di Kota Kupang yang masuk kategori zona merah. Sementara 5 hingga 7 kelurahan masuk kategori zona orange dan 33 lainnya masuk kategori zona kuning. Wawali minta agar warga Kota Kupang tidak panik, namun tetap waspada dan selalu patuh pada protokol kesehatan yang berlaku.

Ditambahkannya ada sejumlah catatan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang terbaru menyikapi kondisi terkini, baik untuk daerah merah, orange, kuning, hijau dan semua kelurahan dan merujuk pada instruksi nasional tentang penebalan PPKM mikro. PPKM mikro tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat, baik di perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, kegiatan seni budaya, restoran, warung, café, tempat ibadah, kegiatan seni budaya, taman, obyek wisata, fasilitas umum, hajatan serta rapat atau seminar yang disesuaikan dengan kondisi terkini wilayah masing-masing.

Menurutnya Surat Edaran Wali Kota Kupang yang akan berlaku mulai hari ini juga mengatur beberapa hal, antara lain tentang perlunya meningkatkan koordinasi gugus tugas tingkat kelurahan, dengan melibatkan semua pihak terkait sampai pada RT/RW, tokoh masyarakat juga tokoh agama. Mengenai gugus tugas tingkat kelurahan, Wawali minta kepada BPBD Kota Kupang untuk segera diproses dananya karena sudah dianggarkan. “Semua pejabat harus punya sense of crisis, kalau ditunda korban bisa makin banyak. Jangan lengah karena tiap hari peningkatan kasus di atas angka 10,” tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.