KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 24 November 2022

Pemerintah Kota Kupang akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar pada APBD tahun 2023 untuk penanganan inflasi dan dampak sosial bagi masyarakat.

Demikian disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, S.H., saat membacakan Tanggapan Wali Kota Kupang Terhadap Pemandangan Umum Anggota Lewat Fraksi-Fraksi Tentang : Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 pada Paripurna Ke-4 Sidang I Tahun 2022/2023, Kamis (24/11).

Penjelasan dimaksud untuk menanggapi permintaan sejumlah Fraksi seperti PDIP, Nasdem dan Demokrat yang minta agar Pemkot Kupang bersama TPID bekerja maksimal mengendalikan inflasi. Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus dihadiri oleh Wakil Ketua II, Christian Baitanu beserta sejumlah Anggota DPRD Kota Kupang, para Asisten Sekda Kota Kupang serta segenap pimpinan perangkat daerah dan para camat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.