Kota Kupang, faktahukumntt.com – 23 April 2021

Pemerintah Kota Kupang menggelar doa bersama lintas agama dalam kegiatan Penyegaran Iman, Jumat (24/04) pagi ini di lantai 1 Kantor Walikota Kupang. Doa bersama digelar dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dan pemulihan pasca bencana badai siklon seroja di Kota Kupang.

Di bawah tema “Dalam Keberagaman, Semangat Toleransi Membangkitkan Kepedulian dan Pengharapan Dalam Doa Bersama Untuk Keselamatan Kota Kupang”, lima pemimpin agama di Kota Kupang yakni Kristen, Katolik, Islam, Hindu dan Buddha melakukan khotbah/ ceramah singkat bagi peserta ibadah dari jajaran Pemerintah Kota Kupang dan tamu undangan yang mengikuti secara langsung dan para pegawai yang mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi zoom.

Kelima rohaniwan yakni dari Kristen oleh Pdt. Desiana Rondo, M.Th, Katolik diwakili Romo Apolinaris Deddy Ladjar, Islam oleh H. Muhamad Saleh Orang, Hindu oleh Ide Resi Agung Nanada Wijaya Kusuma dan Budha diwakili oleh Widya Dhamma Palla, S.Pd. Sementara peserta ibadah hadir Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM.,MH, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally dan para pimpinan perangkat daerah dan perwakilan Forkopimda.

Sebelum melakukan doa bersama, secara bergantian para rohaniwan menyampaikan khotbah singkat terkait kondisi Kota Kupang saat ini yang masih berada di tengah Pancemi Covid-19 dan upaya pemulihan pasca bencana alam badai siklon Seroja. Seperti dalam khotbah singkat Pdt. Desiana Rondo, M.Th mengungkap meskipun berada dalam masa-masa sulit akibat pandemi covid-19 dan badai siklon seroja yang menimpa NTT dan Kota Kupang mengakibatkan kita manusia menjadi rapuh. Namun pertolongan Tuhan memungkinkan kita sebagai komunitas yang rapuh untuk saling menolong.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.