KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 3 November 2022
Peningkatan kualitas pelayanan dapat mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam memerangi Stunting dan gizi buruk. Pelayanan yang baik harus diberikan sejak bayi masih dalam kandungan ibunya, yaitu dengan menjaga asupan gizi dari sang ibu yang sedang hamil.
Demikian disampaikan oleh Camat Alak, yang akrab disapa Adi Pally, saat ditemui oleh ini di ruang kerjanya di Kantor Kecamatan Alak, Kota Kupang Kamis 3 November 2022
Menurutnya, apapun upaya yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakatnya tanpa kualitas pelayanan yang baik maka hasilnya tidak signifikan. Tetapi ketika ada peningkatan kualitas pelayanan maka akan menunjang upaya pemerintah dalam memerangi stunting dan gizi buruk.
Tentunya, hal ini sesuai arahan dari Pejabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, S.H., bahwa semua pihak termasuk para Camat dan Lurah se-Kota Kupang harus berkolaborasi dengan pihak tenaga kesehatan, Puskesmas, kader Posyandu di tiap RT, RW, dalam memerangi Stunting, atau kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kurangnya asupan makanan yang bergizi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.