1. KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 9 Februari 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, mengajak Gereja untuk terlibat langsung dalam penanganan sampah dan stunting di Kota Kupang.

Demikian ajakan Penjabat Walikota Kupang saat menghadiri pembukaan Sidang Majelis Klasis Kota Kupang Barat ke IV, di Gedung Kebaktian Jemaat Ora Et Labora, Jl. Air Lobang Sikumana, Senin (6/2). Sidang Klasis yang mengangkat tema “Roh Kudus menjadikan dan membaharui segenap ciptaan” itu dibuka dengan ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Yapi Niap, S.Th.

Hadir dalam acara pembukaan tersebut Wakil Ketua sinode GMIT, Pdt. Gayus Polin, Ketua Majelis Klasis Kota Kupang Barat, Pdt Lelin Fointuna-Ndun dan para anggota Majelis Klasis Harian, Ketua Majelis Jemaat GMIT Ora Et Labora, para Ketua Majelis Jemaat dan para Pendeta se-Klasis Kota Kupang Barat serta peserta Sidang Majelis Klasis Kota Kupang Barat.

Penjabat Wali Kota Kupang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Klasis Kota Kupang Barat yang sudah memberikan kesempatan untuk ikut serta dalam Rapat Klasis Kota Kupang Barat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.