KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 15 Mei 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, SH mengikuti Kebaktian Minggu (14/5) bersama Jemaat GMIT Istana Kasih Talaka Naioni. Dalam kesempatan itu, Penjabat Walikota juga menyerahkan bantuan sosial bagi rumah ibadah senilai 35 juta rupiah yang diterima oleh Ketua Majelis Jemaat GMIT Istana Kasih Talaka Pendeta Martelda O. Y. Willa Kore, S.Th.

Dalam sambutannya usai kebaktian, George mengatakan bantuan sosial yang diberikan kepada sejumlah rumah ibadah termasuk GMIT Istana Kasih Talaka Naioni sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada lembaga keagamaan dalam upaya membina iman jemaat serta sebagai bentuk apresiasi kepada gereja yang telah membantu menjaga toleransi hidup antar umat beragama di Kota Kupang.

Menurutnya, kerukunan hidup umat beragama dan kebersihan kota merupakan 2 elemen penting bagi terciptanya kota yang kondusif. “Kota akan aman dan nyaman untuk siapapun, jika semua orang di dalamnya peduli untuk menjaga kerukunan dan menjaga kebersihan lingkungan, dengan begitu secara tidak langsung sudah bersumbangsih dalam mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar George.

Kolaborasi pemerintah dan gereja di bidang kebersihan baru-baru ini terwujud melalui lomba kebersihan antar rumah ibadah yang digagas oleh Pemerintah bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, diikuti oleh rumah-rumah ibadah lintas agama. Rencananya lomba akan dilaksanakan rutin setiap tahun.

Penjabat Wali Kota dalam sambutannya juga meminta agar gereja dan warganya untuk ikut membantu upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang dilaksanakan pemerintah melalui pembangunan di berbagai bidang. Saat ini, ia menjelaskan, pemerintah sedang berupaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan, dengan menjalin kerja sama atau kerja kolaborasi dengan berbagai pihak, melalui kegiatan-kegiatan seperti pelatihan, lomba dan lain sebagainya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.