KOTA KUPANG, faktahukumntt.com 2 Februari 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH minta para pemuda Kristen untuk selalu melibatkan Tuhan dalam setiap situasi hidupnya. Permintaan tersebut disampaikannya saat membuka Kemah Kerja Pemuda (KKP)- Peningkatan Kapasitas Iman Pemuda/Pemudi Kristen Tingkat Kota Kupang Tahun 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Rabu (1/2).

Dalam arahannya Penjabat Wali Kota menyampaikan banyak pemuda dan remaja yang gagal dalam hidupnya karena tidak melibatkan Tuhan dalam perencanaan hidup. Kepada para pemuda dia berpesan untuk tidak meminta petunjuk pada orang-orang yang tidak paham, melainkan mencari tokoh-tokoh agama untuk berkonsultasi. “Yang paling penting jangan lupa ada Tuhan , jangan pernah ragu dengan Tuhan dan jangan malu mengungkapkan apa pun kepada Tuhan,” pesannya.

Lebih lanjut dikatakan pemuda harus menjaga hubungan baik dengan sang pencipta dalam setiap sisi kehidupan. Oleh karena itu keimanan dalam diri para pemuda harus benar-benar dilengkapi dengan pengetahuan rohani yang benar dan cukup. Menurutnya kualitas diri seorang manusia ditentukan dengan hubungan baik, iman percaya dan ketaatan kepada Tuhan. Karena itu Kemah Kerja Pemuda dalam Peningkatan Kapasitas Iman ini merupakan momen yang tepat dan sangat bermanfaat untuk membangun karakter Kristus dan mengukuhkan pertumbuhan iman Kristen dari kaum muda dimasa kini.

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Djoni Domisius Bire, S.H. selaku penyelenggara menjelaskan Kegiatan Kemah Kerja Pemuda (KKP)- Peningkatan Kapasitas Iman Pemuda – Pemudi Kristen Tingkat Kota Kupang sebagai bentuk perhatian pemerintah pada pembinaan karakter kaum muda dan juga bentuk dukungan Pemerintah Kota Kupang pada pertumbuhan iman kaum muda Kristen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.