KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 15 Maret 2023

Penasehat Hukum (PH) Ketua ARAKSI NTT, AB membongkar upaya rekayasa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Robert Lambila, S.H., M.H., dan kroni-kroninya (Alias anak buahnya, Red) terhadap kliennya. OTT tersebut melibatkan Sekretaris Partai Nasdem TTS, Adi Mesakh.

Mirisnya, Uang Rp. 10 juta yang dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) dalam OTT tersebut tidak pernah diterima oleh AB. Saat di Kejari TTS, uang tersebut baru dikeluarkan Adi Mesakh dan diletakan di atas meja lalu difoto.

Hal ini diungkap Tim PH Ketua ARAKSI NTT Ferdy Maktaen dan Jemi Haekase usai sidang pembacaan Dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Kupang pada Rabu, (14/03/2023).

“jadi begini, kami harus menjelaskan lebih detail sesuai informasi yang kami dapatkan dari klien kami. Bahwa OTT yang terjadi saat itu, uangnya tidak ada dalam tangan prinsipal kami (AB). Uang itu baru dilihat prinsipal kami berada di atas meja saat di Kejari TTS. Jadi jangan memutarbalikkan fakta, seperti itu,” ungkap Ferdy Maktaen.

Menurut Maktaen, uang tersebut baru dikeluarkan Adi Mesakh dari sakunya. “Ketika sudah duduk (di Kejari TTS, Red), baru Adi Mesakh kalo tidak salah mengeluarkan uang dari saku dan disimpan di atas meja, lalu difoto. Ini tolong dimuat supaya jaksa jangan memframing sesuatu bahwa benar-benar terjadi OTT, ini pelanggaran HAM,” tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.