KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 18 Agustus 2022
Ketua DPW SMSI NTT, Benidiktus Jahang dalam arahannya meminta SMSI Kota Kupang untuk segera melakukan pendataan terhadap perusahaan media online yang sudah menjadi anggota SMSI Kota Kupang.
Hal ini menurutnya merupakan tanggung jawab SMSI sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers. SMSI saat ini sudah berusia 5 tahun. Khusus di NTT, baru 2 tahun SMSI membuka sayap. Saat ini sudah ada 191 media online yang tergabung di SMSI.
Beni juga menyampaikan saat ini SMSI sudah berusia 5 tahun, dan Khusus di NTT, baru 2 tahun SMSI membuka sayap namun sudah ada 191 media online yang tergabung di SMSI.
Untuk saat ini, Sebanyak 27 orang pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Kupang Periode 2022-2027 dilantik oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah SMSI NTT, di Aula Regal 4, Hotel Aston, Kupang, Kamis 18 Agustus 2022.
Turut hadir dalam pengukuhan tersebut Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Dewan Penasehat DPW SMSI NTT, Pius Rengka, Dewan Penasehat DPD SMSI Kota Kupang, Ferdinand Leu, Ketua DPW SMSI NTT, Benediktus Jahang, Sekretaris DPW SMSI NTT Yosep Paun S. Bataona bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI NTT Jos Diaz; Wakil Ketua Bidang Humas dan Kesejahteraan Anggota Laurens Leba Tukan, Wakil Ketua Bidang Hub. Kerjasama Antar Lembaga Yulius Seran beserta Anggota. Hadir juga Ketua DPD SMSI Kabupaten Kupang Makson Saubaki bersama Sam Domingo Bendahara SMSI Kabupaten Kupang.
Dalam pengukuhan itu, Direktur PT Mediatama Rakyat NTT (RakyatNTT.com), Semy R. H. Balukh dilantik sebagai Ketua DPD SMSI Kota Kupang bersama 26 anggota lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.