LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 16 Juli 2022
Berdasarkan Kornologi yang sampai Kuasa Hukum dari pelapor Fransiskus Dohos Dor, S.H ketika di temui di Depan Polres Manggarai Barat Jumat 15 Juli 2022 mengatakan sore ini kami Mengadu kepolres Manggarai Barat bersama pelapor pak Timo Jemadu demi ada kepastian hukum dan kebenaran dokumen Cakades milik Dionisius Mau di Desa Galang kecamatan Welak
Pengaduan Masyarakat berken dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa keterangan pengganti Ijazah/STTB Tahun 2022, surat Ijazah Paket B 2008,dan surat Ijazah Paket C tahun 2016 Atasnama Dionisius Maun, Warga Desa Galang kecamatan Welak kabupaten Manggarai Barat
Lanjut Frans Kornologi data diri teradu dan foto copy dokumen teradu sebagai bukti petunjuk duagaan tersebut ada di lampiran tadi.
Dalam undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dokumen-dokumen Ijazah/surat keterangan pengganti Ijazah merupakan dokumen negara yang sah dan otentik,maka mengingat ketentuan pasal 263 KUHP,maka diharapkan Pengaduan masyarakat dibtindak lanjuti segera mungkin, melalui penyelidikan dan penyidikan.
Comment