KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 14 Januari 2023
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, turun langsung meninjau lokasi pemanfaatan lahan kosong atau urban farming yang digarap oleh sejumlah Perangkat Daerah di Kelurahan Naioni, Jumat 13 Januari 2023
Turut mendampingi Sekda dalam peninjauan tersebut, Inspektur Kota Kupang, Frengki Amalo, S.Sos, MM, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Alan Yoga Girsang, SH, M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP, M.Si, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah beserta jajarannya di lahannya masing-masing.
Kurang lebih 5 lahan yang digarap oleh perangkat daerah lingkup Kota Kupang berhasil dikunjungi Sekda bersama rombongan. Dari hasil peninjauan tersebut Sekda mengakui masih perlu banyak evaluasi. Perangkat Daerah pengolah lahan diminta untuk tidak hanya sekedar menanam, tapi juga merawat dan memantau perkembangan tanaman sehingga membuahkan hasil yang baik.
Dalam peninjauan tersebut Sekda bersama rombongan berkesempatan memanen sayur labu yang sudah ditanam oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang beserta jajaran. Menurutnya ini menjadi bukti bahwa dinas tersebut telah menindaklanjuti instruksi pimpinan dalam hal ini Penjabat Wali Kota Kupang tentang urban farming dengan memanfaatkan lahan kosong baik milik pemerintah, swasta maupun perorangan.
Comment