Penulis : Josse

KOTA KUPANG, faktahukumntt.com 7 Juni 2022

Anggota Pokja Bidang Pendidikan Dewan Pers, Lahyanto Nadie, memberikan penjelasan mengenai standar atau kualifikasi wartawan di bawah Dewan Pers. Seorang wartawan harus bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti yang tertuang dalam Undang – undang Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Selain itu, seseorang bisa disebut sebagai wartawan, apabila bekerja di lembaga atau perusahan media yang sah dan terdaftar di Dewan Pers. Hal tersebut disampaikan Lahyanto, di Hotel Aston, Kupang, 7 Juni 2022 sore.

Lahyanto menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki empat fungsi utama, yakni; Pertama, pers memberikan informasi kepada publik dengan muatan berita yang akurat dan berimbang. Kedua, fungsi edukasi. Pers harus menyajikan informasi yang bermanfaat.

“Tidak semata-mata semua informasi disampaikan ke publik. Pers harus mampu memfilter berita-berita yang tidak bermanfaat,” kata Lahyanto.

Tetap Terhubung Dengan Kami: