KOTA KUPANG, – faktahukumntt.com – 25 Agustus 2022
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, meminta dukungan para tokoh agama untuk menangani masalah sampah dan stunting di Kota Kupang.
Permintaan tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan para tokoh agama Kota Kupang di ruang rapat Kantor Wali Kota Kupang, Kamis 25 Agustus 2022.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Jeky Latupeirissa, M.Th, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, H. Muhammad MS, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Kupang, I Wayan Wira Susana, Ketua Klasis Kota Kupang Barat, Pdt. Ita Fointuna Ndun, S.Th, Wakil Ketua Klasis Kota Kupang, Pdt. Divita Damayanti serta Wakil Ketua Klasis Kota Kupang Barat, Pdt. Yohana Nenobais-Kebang, S.Th.
Dalam pertemuan tersebut Penjabat Wali Kota menjelaskan, pada apel perdana bersama seluruh ASN Kota Kupang dan rapat bersama para pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang beberapa hari lalu dia menargetkan dalam waktu 2 bulan akan menyelesaikan masalah sampah di Kota Kupang dan dalam 1 tahun akan menjadikan Kota Kupang sebagai kota terbersih di Indonesia.