KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 7 September 2022
Penjabat Walikota Kupang, George Melkianus Hadjoh, SH, menerima kunjungan silaturahmi pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang beserta jajarannya. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Penjabat Wali Kota, Rabu (07/09). Pertemuan itu sekaligus untuk koordinasi terkait beberapa langkah strategis untuk sinkronisasi data instrumen pajak serta langkah percepatan setoran pajak sebagai bukti kepatuhan perpajakan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Kupang I Putu Adhi Saputra, Kepala Seksi Pengawasan VI Vina Satta Graha dan Kepala Seksi Pengawasan II Sarjono. Turut mendampingi Penjabat Walikota Kupang dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Matheus B. L Radjah, SH. M.Hum dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang Daud Noftianus Nafi, S.STP.,MM.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Ni Made Ayu Sri Liana Dewi, S.T.P.,MM dalam pertemuan tersebut menjelaskan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Sebagai instansi DJP maka KPP Pratama langsung berhubungan dengan Wajib Pajak. Oleh karena itu pihaknya merasa penting membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Kupang untuk melakukan sinkronisasi atau menyamakan informasi data yang berhubungan dengan obyek pajak, wajib pajak serta informasi data omzet pajak.
Ditambahkannya, KPP Pratama Kupang siap memberikan informasi data yang diperlukan kepada Pemerintah Kota Kupang, dalam hal ini kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang sebagai bahan sinkronisasi dengan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Kupang. Dia berharap dengan sinkronisasi ini kemudian kedua lembaga akan segera memperbaiki perbedaan data yang dimiliki masing-masing pihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.