ENDE, faktahukumntt.com – 28 Desember 2022
Pengolahan Dana Desa yang tidak transparan di desa Ranokolo, Kecamatan Maurole, kabupaten Ende, dalam kepemimpinan kades IMW menuai masalah hingga kini
Warga Desa Ranokolo mendesak Inspektorat segera periksa pekerjaan fisik tahun anggaran 2019 – 2021 yang dibiayai dari dana desa.
Inspektorat Jangan Tutup mata dengan berbagai persoalan yang timbul akibat pengolahan keuangan yang tidak bertanggung jawab oleh oknum-oknum aparat desa.
Menurut warga tersebut, bahwa yang mengelolah dana desa selama ini adalah kepala desa, sekertaris, dan bendahara. BPD tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan dana desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.