Informasi yang diterima media ini dari kades Ranakolo, lewat pesan Whatsappnya, harus dibuktikan kebenarannya. Apabila tidak sesuai dengan SPJ yang dilaporkan, maka ada konsekwensi hukum yang harus diterima.
Abdon Senen Saji sekertaris Inspektorat kabupaten Ende, kepada media ini diruangan kerjanya Selasa (27/ 12/2022) mengatakan siap melaksanakan pemeriksaan ke lapangan
Terkait dengan laporan masyarakat tersebut. Namun pihaknya kadang mengalami kendala karena kekurangan dana untuk operasional di lapangan.
“Anggaran yang dialokasikan tidak mencukupi, sehingga kadang kami mengalami kesulitan untuk turun kelapangan. Namun kami akan tetap upayakan untuk melakukan pemeriksaan fisik di lapangan ,” tutur Abdon.