Penulis : Josse

KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 21 Juni 2021

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. meminta dukungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penataan kembali aset milik Pemerintah Kota Kupang. Permintaan tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi NTT Tahun 2021 di Aula Eltari Kupang, Senin (21/6).

Diakuinya saat ini ada aset milik Pemkot Kupang yang dipinjam oleh para pensiunan. Sayangnya aset-aset tersebut kemudian tidak dikembalikan. Karena itu Wali Kota meminta dukungan KPK dan BPKP untuk memberikan rekomendasi atau catatan yang bisa menjadi kekuatan dari Pemkot Kupang untuk tindak lanjut menertibkan kembali aset-aset tersebut.

Dukungan dari KPK dan BPKP juga sangat diharapkannya dalam upaya penagihan piutang-piutang Pemkot Kupang, salah satunya yang berkaitan dengan pariwisata pada pihak ketiga termasuk BUMN. Wali Kota optimis dengan keterlibatan KPK dan BPKP, penagihan piutang yang selama ini sulit, bisa segera ditindaklanjuti. Masalah krusial lainnya tentang aset di Pemkot Kupang menurutnya adalah masih banyak aset milik Pemkot Kupang yang belum tercatat. Karena itu saat ini Pemerintah Kota Kupang tengah berupaya menghimpun dan mencatat semua aset yang selama ini belum tercatat.

Baca Juga :

Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Dr. Sally Salamah, Ak,M.Prof.,CA,CHRP, QIA,CGCAE dalam sambutannya menyampaikan Presiden Joko Widodo telah mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun percepatan pemulihan ekonomi nasional. Selaras dengan arahan presiden, BPKP telah menerbitkan agenda prioritas pengawasan (APP) dan Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD) Tahun 2021. Tema pengawasan yang diusung adalah “Mengawal Percepatan Pemulihan Ekonomi”.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.