KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 21 Oktober 2021

Dalam upaya peningkatan standar pelayanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Kupang membangun sinergi dengan Ombudsman. Ombudsman diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memantau serta memberikan masukan terkait pelaksanaan pelayanan publik pada instansi Pemerintah Kota Kupang. Demikian disampaikan Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M, M.H., saat menerima kunjungan Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Robert Na Endi Jaweng, S.IP., M.AP bersama rombongan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Kupang, Kamis (21/10) tersebut, Wali Kota didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si., serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si.

Turut serta dalam kunjungan tersebut Koordinator Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Wilayah III Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Andi Setyo Pambudi S.T., M.Si, Kepala Biro Humas dan TI Ombudsman, Drs. Wanton Sidauruk M.Si, serta Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, S.H.

IMG 20211021 WA0511
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M, M.H., saat menerima kunjungan Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Robert Na Endi Jaweng, S.IP., M.AP bersama rombongan di ruang kerja Wali Kota Kupang, Kamis (21/10)

Menurut Wali Kota Kupang, sinergitas yang dibangun antara Ombudsman dan pemerintah sangatlah perlu untuk mendorong etos kerja serta kedisiplinan ASN. Terutama dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di instansi pemerintah, yang merupakan penyelenggara pelayanan publik. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih mudah namun sesuai prosedur, transparan serta inovatif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.