KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 19 Oktober 2021
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., me-launching dua program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Kupang tahun 2021 dalam Rapat Pleno TPAKD Kota Kupang di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (19/10).
Dalam sambutannya, Wali Kota yang juga menjabat sebagai pengarah TPAKD Kota Kupang menjelaskan bahwa dalam beberapa rapat teknis TPAKD Kota Kupang dan terakhir pada tanggal 24 Maret 2021 yang lalu, telah disepakati bersama program kerja dan kegiatan TPAKD Kota Kupang tahun 2021, antara lain program pembiayaan UMKM.
“Program pembiayaan UMKM ini melalui pemberian modal usaha guna yang berfokus pada pelaku UMKM di 6 kecamatan dengan sumber data UMKM berasal dari perangkat daerah Pemerintah Kota Kupang terkait. Dalam kegiatan ini, sebanyak 140 UMKM akan dibina oleh Bank NTT sedangkan 24 lainnya akan menjadi binaan Bank BPR Modern”, sebut Jeriko.
Program yang kedua adalah pendampingan UMKM, berupa kegiatan capacity building yang akan difasilitasi oleh pihak OJK dan BI Perwakilan NTT bekerja sama dengan pihak akademisi dan para pengusaha.