Penulis : Josse

OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 5 Oktober 2023

Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya seluruh komponen dengan tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.

Demikian disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Rima Salean saat membuka secara resmi pertemuan kemitraan Lintas Sektor Pananganan Penyakit menular termasuk didalamnya penyakit Aids, Tuberkolosis, Malaria (ATM) tingkat Kabupaten Kupang, kamis, 5 Oktober 2023 bertempat di Aula Kampus Poltekes Kemenkes Kupang.

Lebih lanjut Plt. Sekda Rima Salean menyatakan saat ini prioritas pembangunan Nasional dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular masih tertuju ke penyakit HIV/Aids, TBC dan Malaria dimana secara global telah disepakati bahwa pada tahun 2030 ketiga penyakit tersebut sudah dieliminasi. Dijelaskannya bahwa HIV/Aids dieliminasi jika 95% ODHA mengetahui status, mendapatkan pengobatan dan 95 % nya diobati virusnya tersupresi. Sedangkan persyaratan Eliminasi TBC berdasarkan PP No 67 Tahun 2021 mengatakan bahwa tahun 2030, angka kejadian TB menjadi 65 per 100.000 penduduk dan angka kematian menjadi 6 per 100.000 penduduk.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.