Penulis : Josse

OELAMASI, faktahukumntt.com – 25 Juli 2022

Bupati Kupang, Korinus Masneno ancam Non-aktif-kam delapan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika sejak hari Senin 25 Juli 2022 hingga 60 hari kedepan tidak mampu menyelesaikan sekelumit persoalan aset sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Nota Keuangan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021.

Kepastian me-non-aktif-kan delapan pimpinan OPD ini diungkapkan langsung Bupati Kupang, Korinus Masneno, kepada media ini, diruang kerjanya, Senin 25 Juli 2022 sore.

Delapan OPD tersebut diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Bencana, Dinas Pemuda dan Olah-raga, RSUD Naibonat, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Asisten III Bidang Pemerintahan dan Administrasi Setda Kabupaten Kupang.

Untuk mempertegas komitmennya bagi penyelesaian masalah aset sesuai rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan NTT, ia telah membuat Surat Pernyataan yang harus ditanda-tangani delapan pimpinan OPD tersebut dengan ultimatum waktu sejak Senin 25 Juli 2022 hingga 60 hari kedepan.