Penulis : Josse

OELAMASI, faktahukumntt.com – 4 Agustus 2022

Dalam rangka penerbitan sertipikat redistribusi tanah objek landreform, dalam kegiatan redistribusi tanah objek reforma agraria yang telah dilaksanakan di Desa Poto dan Naitae Kecamatan Fatuleu Barat, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menyelenggarakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Kupang T.A.2022, bertempat di Kantor Bupati Kupang, Kamis 4 Agustus 2022.

Bupati Kupang, Korinus Masneno selaku ketua dalam susunan panitia pertimbangan landreform, membuka secara resmi kegiatan ini dengan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy selaku wakil Ketua merangkap anggota, dan Kapolres Kupang, AKBP Fx.Irwan Arianto selaku anggota.

Turut hadir pimpinan dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Kupang, Yan Boesday, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab.Kupang, Mateldius Sanam, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab.Kupang, Timotius Octovianus dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Kupang, Soleman Luik.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara oleh Panitia Pertimbangan Landreform.