OELAMASI, faktahukumntt.com – 21 Juli 2022
Pemerintah Kabupaten Kupang kembali meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT.
Opini WDP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Adi Sudibyo, Kepada Ketua DPRD Daniel Taimenas, didampingi wakil ketua dan anggota DPRD dalam rapat paripurna istimewa penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang tahun 2021, di gedung DPRD, Kamis 21 Juli 2021.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Sofia Malelak – de Han mengatakan hasil LHP dari BPK RI Perwakilan Propinsi NTT atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang tahun 2021 dengan opini WDP kali ini diserahkan dalam paripurna istimewa.
“Hal ini dilakukan atas regulasi yang mengatur bahwa penyerahannya melalui DPRD dalam sidang paripurna kemudian DPRD menyerahkan kepada bupati untuk menindak lanjuti rekomendasi hasil temuan,”ujar Sofia Malelak – de Haan.
Comment