KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 5 Februari 2022

Masa aksi damai yang menamakan diri simpatisan Jefri Riwu Kore (Jeriko) menduga Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diintervensi Petinggi Partai Demokrat, sekaligus merupakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Beni Kabur Harman (BKH), sehingga Polda NTT tidak mengizinkan para simpatisan Jeriko masuk menyampaikan aspirasinya pada Rapat Kerja dan Konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Grand Mutiara Kupang.

Demikian disampaikan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Aryanto Kore saat ditemui disela-sela aksi damai yang mendapat hadangan barisan polisi Polda NTT, Sabtu (05/02/2022).

“Kami tidak diizinkan masuk oleh Polda NTT dan ini penghinaan bagi kami. Kepolisian Polda NTT ada apa? Kami menduga pihak kepolisian (Polda NTT, red) ada intervensi dari BKH. Dugaan kami seperti itu, karena BKH di komisi III dan Kepolisian ada di Komisi III, sehingga kami tidak diizinkan masuk,” tegasnya.

Menurut Herison Kore, Kepolisian sebenarnya tidak memiliki hak melarang simpatisan Jeriko melakukan aksi dan menyampaikan aspirasinya terkait Raker dan Konsolidasi DPD Demokrat NTT di Hotel Grand Mutiara Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.