KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 1 Juli 2022
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merupakan organisasi perusahaan pers terbesar di Indonesia, bahkan dunia. Saat ini SMSI memiliki hampir 2.000 anggota yang tersebar di 34 provinsi. Di NTT, SMSI sudah hadir di 12 daerah.
Pada 19 Maret 2022 lalu, SMSI meraih rekor MURI dengan anggota terbanyak, yakni 1.761 anggota. Anggota SMSI merupakan perusahaan-perusahaan media online.
Khusus NTT, kini sudah hadir di 12 kabupaten/kota, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, Belu, Malaka, Mabar, Nagekeo, Sikka, Ende, Lembata, Rote Ndao dan Sabu Raijua. Jumlah anggotanya hampir mencapai 100 perusahaan media.

Ketua DPW SMSI NTT, Benidiktus Jahang, Jumat (1/7/2022) di Kupang, mengatakan SMSI akan hadir di semua kabupaten/kota di NTT dalam tahun ini. Selain 12 kabupaten/kota yang sudah terbentuk kepengurusan, beberapa kabupaten lain sementara berproses. “Kita harapkan dalam waktu dekat ini kepengurusan di kabupaten lain sudah terbentuk,” kata Beni.
Comment