KUPANG, faktahukumntt.com – 27 Desember 2021
Komisi informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur lakukan evaluasi kinerja komisi informasi publik (KIP) akhir tahun 2021 di aula Kominfo, Senin (27/12/2021)
Ketua komisi informasi Agustinus Lede Bole Baja menyatakan bahwa evaluasi kinerja ini terkait sosialisasi implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan eksistensi keberadaan KIP NTT keseluruhan badan publik vertikal dan badan publik lingkup provinsi NTT, Pemkab/kota, partai politik, BUMN/BUMD, media massa, LSM, dan lembaga-lembaga lainnya.
“Target kami di tahun 2021 sosialisasi tersebut secara garis besar Komisi informasi sudah menjangkau seluruh badan publik yang ada di kota Kupang sementara di kabupaten hanya ada 2 kabupaten yang belum dikunjungi KI yaitu kabupaten Ngada dan kabupaten Manggarai Timur. Jadi target kami sebenarnya tahun 2021 sudah harus selesai tetapi ini karena kendalanya keterbatasan dana”, ungkapnya
Agustinus juga menambahkan bahwa Komisi informasi juga melaksanakan pelatihan PPID Badan Publik Lingkup Pemerintah NTT.
Comment