KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 6 Oktober 2022
Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto menerima kunjungan Ketua Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (SMSI NTT) Beni Jahang dan Jajaran Pengurus di Mapolda NTT, Kamis 6 Oktober 2022.
Dalam pertemuan itu, Beni Jahang menyampaikan SMSI sebagai Organisasi Konstituen Dewan Pers merupakan Organisasi yang mewadahi perusahaan persen khusus media siber atau online. Dan saat ini SMSI NTT beranggotakan 150 yang sudah memiliki badan hukum dari 191 yang terdaftar.
Beni Jahang, mengungkapkan kedatangannya didampingi Sekretaris SMSI NTT, Yoseph P. S. Bataona, Bendahara SMSI NTT Ollcania Maria Yusfina dan Bidang Hubungan Kerja Sama antar Lembaga, Petrus Bere.

Di hadapan Wakapolda NTT, Beni Jahang menuturkan untuk meningkatkan kualitas jurnalistik SMSI NTT bersama Kominfo Kota telah menyelenggarakan UKW yang diikuti 30 peserta serta menyelenggarakan Diskusi Publik 4 tahun Victory- Joss yang saat itu juga dihadiri Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.