KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 13 Maret 2023

FN, Wartawan FaktahukumNTT.com menuding Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU) Robert Lambila melakukan pembohongan publik alias tipu soal status pemeriksaan dirinya sebagai anggota Araksi NTT terkait kasus Embung Nifuboke.

Demikian dikatakan wartawan FN ketika dikonfirmasi Tim Media ini di Kupang, Minggu (12/3/23) terkait statusnya saat diperiksa oleh Kejari TTU.

“Itu bohong kaka, tidak benar! Tipu itu. Saya diperiksa pertama kali dan HP langsung disita, pada tanggal 10/02/2023 itu. Saat itu saya diperiksa sebagai wartawan. Itu tertulis dengan jelas dalam Surat Penyitaan HP saya,” tegas FN.

Ketika Tim Media ini menunjukan pernyataan Kajari TTU, Robert Lambila sebagaimana dilansir Pena Timor.Com yang mengatakan,“Harus diingat bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam posisi dan kedudukan sebagai anggota ARAKSI TTU,” dalam berita berjudul “Pemeriksaan FN sebagai Anggota ARAKSI, Bukan sebagai Wartawan, Kajari TTU: Kami Segera Surati Dewan Pers!”, FN kembali membantah dengan tegas.

“Ini hoax kaka … ini pembohongan publik..!” seru FN, sembari mengeluarkan amplop berwarna coklat dan mengeluarkan selembar kertas berwarna merah muda.

“Kaka baca su.. ini Berita Acara Penyitaan Barang,” sambil menyodorkan kertas warna merah muda.

Dalam kertas berwarna merah yang ber-kop (Kepala Surat, red) Kejaksaan Negeri TTU tersebut tertulis tentang BERITA ACARA PENYITAAN. Dalam surat penyitaan tersebut ditulis, pekerjaan FN sebagai wartawan.

“Pada hari ini Jumat, tanggal 10 Februari 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah, jaksa Andre P. Kenya, SH, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-90/N.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 10 Februari 2023 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa memberikan laporan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan tindak pidana korupsi padahal mengetahui itu tidak dilakukan serta tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ormas/LSM Araksi. Dengan disaksikan oleh yang disaksikan oleh ACHMAD FAJRI dan INDRADJIT P. PERKASA, SH (Staf Pidsus),

Telah melakukan penyitaan terhadap barang yaitu :- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru kombinasi ungu milik FREDERIKUS ADRIANUS NAIBOAS dengan nomor kartu 08124660xxxx, yang disita dari : (selengkapnya lihat Foto)

“Jelas toh KK.. saya diperiksa dengan status pekerjaan wartawan, bukan sebagai Anggota Araksi” tegas FN.

Tim media ini mengkonfirmasi pekerjaan FN yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Pekerjaan saya di KTP masih sebagai mahasiswa,” kata FN sambil mengambil dompet dan mengeluarkan KTP-sambil menunjukan KTP-nya dan menyodorkan kepada Tim Medis ini.

Seperti disaksikan Tim Medis ini, ternyata benar pekerjaan FN yang tertera dalam KTP masih berstatus Mahasiswa. Sedangkan di Berita Acara Penyitaan menyebutkan bahwa pekerjaan FN sebagai Wartawan dengan pendidikan sudah S1 (Strata 1, red).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Lambila, SH, MH dan 12 orang jaksa yang menjadi kroni-kroninya alias anak buahnya diduga telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Wartawan FH-NTT, FN dengan cara memanggilnya sebanyak 6 kali namun hanya 2 kali mendapat surat panggilan. HP wartawan FN disita tanpa Surat Perintah Pengadilan.

Berita-berita FN tentang kasus Embung Nifuboke yang ditulisnya, diprint jaksa penyidik dan mempertanyakan berita-berita tersebut dalam pemeriksaan. Wartawan FN juga dipaksa mengakui/melihat adanya transaksi/pemberian/transfer uang.

Wartawan FN juga mengaku diperiksa dalam ruang yang dijaga oleh 13 orang jaksa. Ia juga dikawal ketat bak buronan/penjahat kelas kakap saat ke kamar mandi. Wartawan FN juga tidak diizinkan membeli rokok dan makan/minum.

“Saya sebagai jurnalis FH-NTT, saya merasa dalam hati kok setiap kali saya tulis berita terkait proyek di kabupaten TTU, saya dipanggil dan diperiksa terkait pemberitaan. Saya merasa ketakutan juga dan saya diintimidasi habis-habisan. Ini yang membuat saya kecewa karena menghalang-halang kebebasan pers. Saya merasa dikriminalisasi,” ungkap FN.

Wartawan FN menjelaskan bahwa Sejak tanggal 10 Februari 2023, ia merasa diintimidasi dan ditekan/dipaksa oleh Kajari Lambila dan anak buahnya, antara lain Kasi Pidsus, Andrew Keya dan Kasi Intel, Hendrik Tiip.

“Sejauh ini saya memang ditekan habis-habisan. Kalau saya muat berita atau mereka baca berita yang saya buat, mereka langsung panggil saya untuk menghadap. Mereka bilang, Adik sudah tidak usah tulis berita. Adik masih muda. Urus ko nikah. Supaya ini masalah selesai ko adik bisa urus yang lain-lain. Mereka tekan saya supaya jangan buat berita dan jangan bagikan berita yang ada,” bebernya.

FN juga membantah pernyataan Kajari Lambila bahwa dirinya diperiksa sebagai anggota Araksi “Kalau saya dipanggil sebagai anggota Araksi, kenapa ID Card Pers saya diminta dan di copy? Kenapa mereka print berita-berita saya lalu tanya dan minta penjelasan saya tentang berita terkait Embung Nifuboke?” kritiknya. (FH./tim)