Putusan itulah yang menjelaskan mengapa peristiwa pada 5 Desember 2025 itu menjadi begitu penting. Masyarakat yang terdampak merasa hak-hak mereka telah diabaikan ketika rumah dan lahan yang mereka tempati ikut terdampak oleh eksekusi menggunakan alat berat yang disediakan negara. Kemenangan dalam perlawanan hukum tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan untuk memperoleh keadilan tidaklah sia-sia.
“Dengan putusan perlawanan ini, menjadi terang dan jelas bahwa tanah SHM Nomor 165 atas nama Agustinus Mali bukan milik Damianus Maximus Mela,” ujar Alves.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perlawanan Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN Atb yang sangat jeli dalam memeriksa dan memutus perlawanan yang kami ajukan,” kata Alves yang juga sebagai anggota Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Partai Hanura itu.
