Alves menjelaskan, perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diajukan karena pelawan, Robertus Mali, yang merupakan ahli waris almarhum Agustinus Mali selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165, turut digugat dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb. Namun, alamat yang dicantumkan dalam gugatan tersebut tidak sesuai dengan alamat sebenarnya.

Dalam gugatan itu, kliennya dicantumkan beralamat di Jalan Adisucipto, Atambua. Padahal, faktanya Robertus Mali berdomisili di Ciracas, Jakarta Timur. Kesalahan pencantuman alamat tersebut menyebabkan kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan sidang.

“Robertus Mali tidak memiliki kesempatan untuk hadir dalam persidangan dan mempertahankan haknya atas tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari harta warisan almarhum Agustinus Mali sebagai pemegang SHM Nomor 165.”

Pengacara kondang NTT itu menerangkan bahwa dalam putusan perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb, tanah milik almarhum Agustinus Mali turut dimasukkan sebagai bagian dari harta warisan almarhum Camilus Mau.