FHC, Anda tentu masih ingat peristiwa yang terjadi pada 5 Desember 2025. Saat itu, sekelompok keluarga yang terdiri dari ibu hamil, anak-anak PAUD, siswa sekolah dasar, hingga orang dewasa berjuang mempertahankan hak mereka. Mereka hanya menginginkan keadilan dan meminta agar tempat tinggal mereka tidak dieksekusi secara riil oleh Pengadilan Negeri Atambua.
Peristiwa tersebut menyita perhatian publik karena keluarga yang menempati rumah-rumah itu hanya meminta agar pengadilan melakukan konstatering (pencocokan objek sengketa) ulang. Mereka menilai terdapat sejumlah rumah yang seharusnya tidak termasuk dalam objek eksekusi, tetapi tetap ikut dieksekusi.
Perlawanan hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan memenangkan gugatan perlawanan dan menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Agustinus Mali, bukan milik Damianus Mela.
Putusan itulah yang menjelaskan mengapa peristiwa pada 5 Desember 2025 itu menjadi begitu penting. Masyarakat yang terdampak merasa hak-hak mereka telah diabaikan ketika rumah dan lahan yang mereka tempati ikut terdampak oleh eksekusi menggunakan alat berat yang disediakan negara. Kemenangan dalam perlawanan hukum tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan untuk memperoleh keadilan tidaklah sia-sia.
“Dengan putusan perlawanan ini, menjadi terang dan jelas bahwa tanah SHM Nomor 165 atas nama Agustinus Mali bukan milik Damianus Maximus Mela,” ujar Alves.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perlawanan Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN Atb yang sangat jeli dalam memeriksa dan memutus perlawanan yang kami ajukan,” kata Alves yang juga sebagai anggota Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Partai Hanura itu.
Alves menjelaskan, perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diajukan karena pelawan, Robertus Mali, yang merupakan ahli waris almarhum Agustinus Mali selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165, turut digugat dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb. Namun, alamat yang dicantumkan dalam gugatan tersebut tidak sesuai dengan alamat sebenarnya.
Dalam gugatan itu, kliennya dicantumkan beralamat di Jalan Adisucipto, Atambua. Padahal, faktanya Robertus Mali berdomisili di Ciracas, Jakarta Timur. Kesalahan pencantuman alamat tersebut menyebabkan kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan sidang.
“Robertus Mali tidak memiliki kesempatan untuk hadir dalam persidangan dan mempertahankan haknya atas tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari harta warisan almarhum Agustinus Mali sebagai pemegang SHM Nomor 165.”
Pengacara kondang NTT itu menerangkan bahwa dalam putusan perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb, tanah milik almarhum Agustinus Mali turut dimasukkan sebagai bagian dari harta warisan almarhum Camilus Mau.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara perlawanan Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN Atb, diketahui bahwa sejak tahun 1955 almarhum Agustinus Mali telah membeli tanah tersebut dari almarhum Yosep Asa.
Fakta tersebut, lanjut Alves, menunjukkan bahwa tanah yang tercatat dalam SHM Nomor 165 bukan merupakan harta warisan almarhum Camilus Mau. Dengan demikian, Damianus Maximus Mela atau Maxi Mela tidak memiliki hak atas tanah yang menjadi milik kliennya.
Jauh sebelumnya Steven Alves juga menilai Ketua Pengadilan Negeri Atambua telah bersikap bijak dalam menyikapi polemik sengketa tanah Halifehan melalui pelaksanaan konstatering yang akan digelar dalam waktu dekat.
Pengacara Alves juga menegaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan, proses tersebut saat ini tinggal menunggu pemenuhan kelengkapan dokumen berupa sertifikat dari Pemohon Eksekusi untuk kemudian disampaikan kepada BPN Kabupaten Belu.
“Konstatering merupakan tahapan yang selama ini dinantikan oleh para Termohon. Pasalnya, tahapan tersebut tidak dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 39, yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya bentrokan di objek sengketa Bidang 3 pada 5 Desember 2025,” ujar Alves melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/6/2026) lalu.
Para Termohon menyampaikan harapan agar Pemohon Eksekusi segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut guna mempercepat pelaksanaan tahapan konstatering.
“Konstatering yang akan dilakukan akan menunjukkan secara jelas bahwa proses eksekusi riil yang berlangsung pada 5 Desember 2025 diduga cacat prosedural dan bertentangan dengan hukum karena belum didahului oleh pelaksanaan konstatering.”
Meski demikian, para Termohon menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika hasil konstatering nantinya sesuai dengan amar putusan, mereka siap mengosongkan objek sengketa secara sukarela.
Sebaliknya, apabila dalam pelaksanaan konstatering ditemukan perbedaan luas maupun batas-batas tanah antara yang tercantum dalam putusan dan kondisi riil di lapangan, para Termohon meminta Ketua Pengadilan Negeri Atambua menerbitkan penetapan bahwa objek sengketa tersebut tidak dapat dieksekusi (non-executable) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
